www.lahangtengah.desa.id- Bertepatan pada tanggal 05 September 2024 hari Kamis, telah di adakan acara penyuluhan yang berkaitan dengan Narkoba oleh pemerintahan desa, yang akan di sampai kan oleh narasumber yaitu bapak Kapolsek gaung atau yang mewakili.
Acara dihadiri oleh bapak IPTU ANDRIANTO, S.H.M.H,. AIPDA KRISMAN WAHYUDA, SE.M.H, dan BRIPKA RONALD IMT. MANULLANG yang hadir sebagai Narasumber,Dusun, BPK ketua pemuda, serta para pemuda, RT, RW, ibu ibu kader, perangkat desa beserta staf, dan masyarakat.
Acara di mulai dengan kata sambutan dari bapak kepala desa Lahang Tengah (BPK Rino,S.kom), sekaligus pembukaan untuk acara, dilanjutkan dengan penyampaian pembahasan yang berkaitan dengan Narkoba oleh Narasumber yang telah berkesempatan hadir pada hari ini.
Narkoba adalah obat yang bisa membuat seseorang tidak sadar, dan akan berakibat fatal jika digunakan secara berlebihan, Narkoba merupakan barang yang terlarang jika di salah guna kan, dan bisa terjerat pasal dan terkena hukuman. Barang- barang narkoba berupa sabu, ganja, dan morfin merupakan barang yang sangat berbahaya jika di gunakan secara berlebihan dan mengakibat kan halusinasi pada pengguna nya dan merusak organ-organ pada tubuh manusia.Narkoba adalah barang terlarang yang harus dihindari, mari berpartisipasi untuk menanggulangi, membasmi, dan menghindari yang berkaitan dengan narkoba, dan ciptakan pemuda pemudi dan masyarakat yang sehat.
Penulis : Rismayati