Gaung - Kapala Desa Lahang Tengah, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Arifin Ahmat berharap rencana pembangunan tahun 2020 bisa terialisasi sesuai harapan masyarakat.
Demikian disampaikan Arifin Ahmat saat menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (MD-RKPDesa) tahun anggaran 2020 di balai Desa Lahang Tengah, Kamis lalu (15/8/2019).
RKP yang bertujuan membuat dokumen perencanaan pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa dapat terwujud dalam Pembanguna Jangka Menengah dan Jangka Panjang Desa.
"RKP ini bertujuan ketika program pembangunan direncanakan yang diusulkan pemdes serta masyarakat ditahun 2019, pada tahun 2020 nanti bisa direalisasi dengan baik," sebut Arifin Ahmat saat musyawarah desa dihadiri Fasilitator Pemberdayaan Amiruddin, Fasilitator BUMDesa Wahyudi, Fasilitator Teknik Rudianto serta dihadiri Kepada Dusun dan tokoh masyarakat tempat.
Arifin menegaskan, kepada tim penyusun RKP, baik dari pembina, ketua, sekretaris agar penyusunan program ini betul-betul dilaksanakan. Semua usulan masyarakat ditampung agar bisa terialisasi pada tahun 2020 nanti. Namun Arifin berhasap tetap mengutamakan pengupayaan realisasi anggaran pengembangan BUMDesa.
"Pada tahun 2019 Saya terfokus kepada pengembangan BUMDesa karena ini juga merupakan program utama Bupati HM Wardan. Maka dari itu saya akan fokus ke pengembangan BUMDesa agar PAD desa bisa maksimal," tegasnya. Ini juga tidak terlepas dari pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Sementara itu, Fasilitator Pemberdayaan, Amiruddin, S.Ag memaparkan, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan bentuk dan kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa.
Musyawarah ini sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya, serta sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa dalam menyusun RKPDesa sebagai penjabaran RPJM Desa. Maka dari itu Amiruddin berharap RKPDesa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan melibatkan masyarakat setempat.
"RKPDesa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDesa. Maka perlunya Kades menyusun RKPDesa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, agar semua usulan masyarakat bisa ditampung," paparnya.
Musyawarah ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan mencermati ulang dokumen RPJMDesa dengan membentuk tim verifikasi berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah.
"Tim penyusun RKPDesa ini bertujuan melaksanakan kegiatan pembangunan desa dengan mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan," kata Amiruddin
Untuk diketahui, pada musyawarah tersebut, ada beberapa usulan yang disampaikan Kadus mengenai pembangunan sumur bor, peningkatan badan jalan, pembangunan tanggul serta bantuan bibit jeruk untuk petani setempat.
Sumber : Sekretaris Desa (Rino, S.Kom)
Demikian disampaikan Arifin Ahmat saat menggelar Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (MD-RKPDesa) tahun anggaran 2020 di balai Desa Lahang Tengah, Kamis lalu (15/8/2019).
RKP yang bertujuan membuat dokumen perencanaan pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa dapat terwujud dalam Pembanguna Jangka Menengah dan Jangka Panjang Desa.
"RKP ini bertujuan ketika program pembangunan direncanakan yang diusulkan pemdes serta masyarakat ditahun 2019, pada tahun 2020 nanti bisa direalisasi dengan baik," sebut Arifin Ahmat saat musyawarah desa dihadiri Fasilitator Pemberdayaan Amiruddin, Fasilitator BUMDesa Wahyudi, Fasilitator Teknik Rudianto serta dihadiri Kepada Dusun dan tokoh masyarakat tempat.
Arifin menegaskan, kepada tim penyusun RKP, baik dari pembina, ketua, sekretaris agar penyusunan program ini betul-betul dilaksanakan. Semua usulan masyarakat ditampung agar bisa terialisasi pada tahun 2020 nanti. Namun Arifin berhasap tetap mengutamakan pengupayaan realisasi anggaran pengembangan BUMDesa.
"Pada tahun 2019 Saya terfokus kepada pengembangan BUMDesa karena ini juga merupakan program utama Bupati HM Wardan. Maka dari itu saya akan fokus ke pengembangan BUMDesa agar PAD desa bisa maksimal," tegasnya. Ini juga tidak terlepas dari pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Sementara itu, Fasilitator Pemberdayaan, Amiruddin, S.Ag memaparkan, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan bentuk dan kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa.
Musyawarah ini sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya, serta sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa dalam menyusun RKPDesa sebagai penjabaran RPJM Desa. Maka dari itu Amiruddin berharap RKPDesa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan melibatkan masyarakat setempat.
"RKPDesa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDesa. Maka perlunya Kades menyusun RKPDesa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, agar semua usulan masyarakat bisa ditampung," paparnya.
Musyawarah ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan mencermati ulang dokumen RPJMDesa dengan membentuk tim verifikasi berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah.
"Tim penyusun RKPDesa ini bertujuan melaksanakan kegiatan pembangunan desa dengan mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan," kata Amiruddin
Untuk diketahui, pada musyawarah tersebut, ada beberapa usulan yang disampaikan Kadus mengenai pembangunan sumur bor, peningkatan badan jalan, pembangunan tanggul serta bantuan bibit jeruk untuk petani setempat.
Sumber : Sekretaris Desa (Rino, S.Kom)